Fungsi Administratif: 6. Fungsi Lain-lain: Mahkamah Agung (MA) Indonesia adalah lembaga tertinggi dalam sistem peradilan negara yang memiliki peran penting dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan tercapainya keadilan di seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA sendiri terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris.
Tugas Pengadilan Agama. Tugas dan wewenang pengadilan agama diantaranya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, diantaranya adalah sebagai berikut: 1. Memberi Keterangan. Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 52 ayat 1 UU no 7 tahun 1989 yang menyatakan bahwa: “Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang

2). Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan PHK mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada MA dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja : a. Bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim b.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah salah satu lembaga peradilan konsumen di Indonesia. Kantor perwakilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdapat di setiap provinsi di Indonesia. Landasan hukum dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr. TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA SKRIPSI Diajukan untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 (S.1) dalam Siyasah Jinayah Oleh: Alhilyatuz Zakiyah Fillaily NIM: 1402026108 JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan Wewenang dalam Keputusan dan/atau Tindakan. Pengadilan wajib memutus permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.

Berikut empat lembaga peradilan yang ada di Indonesia: 1. Badan Peradilan Umum. Peradilan umum berlaku untuk rakyat yang menempuh jalur hukum. Badan ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2004. Umumnya menangani perkara perdata dan pidana. Terdapat pengadilan bertingkat, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

JL4UT8U.
  • j801dr7uia.pages.dev/371
  • j801dr7uia.pages.dev/76
  • j801dr7uia.pages.dev/177
  • j801dr7uia.pages.dev/365
  • j801dr7uia.pages.dev/124
  • j801dr7uia.pages.dev/398
  • j801dr7uia.pages.dev/143
  • j801dr7uia.pages.dev/14
  • j801dr7uia.pages.dev/262
  • tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah